Kamis, 16 Desember 2010

Prinsip Peminjaman Kredit Bank Syariah


a) Setiap pembayaran yang telah ditentukan di atas dan di atas jumlah pokok yang sebenarnya dilarang
Islam mengijinkan hanya satu jenis pinjaman dan itu adalah qard-el-hassan (harfiah pinjaman yang baik) dimana pemberi pinjaman tidak membebankan bunga atau jumlah tambahan atas uang yang dipinjamkan.
Ahli Hukum Islam telah menafsirkan prinsip ini begitu ketat itu, menurut salah satu komentator "Larangan ini berlaku untuk setiap keuntungan atau manfaat yang pemberi pinjaman mungkin aman keluar dari qardh ini (pinjaman) seperti naik peminjam bagal, makan di meja, atau bahkan mengambil keuntungan dari naungan dinding rumahnya. " Prinsip yang berasal dari kutipan tersebut,  menekankan bunga  ataupun Manfaatnya adalah dilarang.

b) Pemberi pinjaman harus berbagi dalam keuntungan atau kerugian yang timbul dari perusahaan yang uang itu dipinjamkan
Islam mendorong Muslim untuk menginvestasikan uang mereka dan menjadi mitra dalam rangka untuk membagi keuntungan dan risiko dalam bisnis bukan menjadi kreditur. Sebagaimana didefinisikan dalam syariat, atau hukum Islam, keuangan Islam didasarkan pada keyakinan bahwa penyedia modal dan pengguna modal sama harus berbagi risiko usaha bisnis, baik yaitu industri, pertanian, perusahaan jasa atau perdagangan sederhana transaksi.
Diterjemahkan ke dalam istilah perbankan, deposan, bank dan peminjam semua harus berbagi risiko dan manfaat usaha bisnis pembiayaan. Ini berbeda berdasarkan sistem perbankan komersial-bunga, di mana semua tekanan pada peminjam: ia harus membayar kembali pinjamannya, dengan bunga yang telah disepakati, terlepas dari keberhasilan atau kegagalan usaha-nya.
Prinsip yang demikian muncul adalah bahwa Islam mendorong investasi agar masyarakat dapat mengambil manfaat. Namun, tidak bersedia untuk memungkinkan celah untuk tetap eksis bagi mereka yang tidak ingin berinvestasi dan mengambil risiko tetapi lebih puas dengan uang penimbunan atau uang deposito di bank dengan imbalan menerima peningkatan dana tersebut untuk tanpa resiko (selain bank menjadi bangkrut). Oleh karena itu, dalam Islam, baik orang berinvestasi dengan risiko atau menderita kerugian melalui devaluasi oleh inflasi dengan menjaga uang mereka menganggur. Islam mendorong gagasan risiko tinggi dan hasil yang lebih tinggi dan meningkatkan itu dengan tidak meninggalkan jalan lain yang tersedia bagi investor. Tujuannya adalah bahwa investasi berisiko tinggi memberikan stimulus bagi perekonomian dan mendorong pengusaha untuk memaksimalkan usaha mereka.
(sumber:http://www.witnesspioneer.org/vil/Articles/economics/principles_of_islamic_banking.htm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar