Kamis, 16 Desember 2010

Promosi Bank Syariah


Bagi perbankan konvensional, promosi yang dilakukannya tidak lebih hanya sekedar untuk pencapaian jangka pendek, yakni bersifat materialistis. Promosi bagi bank kovensional tidak lebih dari sekedar jualan produk. Kalau bank syariah berperilaku seperti bank konvensional dengan menempatkan promosi sebagai bentuk jualan produk, berarti bank syariah hanya berorientasi jangka pendek. Dalam hal ini, secara tidak langsung bank syariah telah menafikan pemahaman adanya proses jangka panjang yang berorientasi untuk menggapai maslahah, sakinah, dan falah.

Pilihan promosi sebagai cara untuk mengejar target, bukanlah tanpa risiko. Bagi industri perbankan syariah, saat ini untuk melakukan kegiatan promosi, realitanya masih kalah jauh dibanding dengan upaya promosi yang dilakukan oleh industri perbankan konvensional. Sudah biaya iklan sangat mahal, namun hasilnya bisa jadi masih kurang memuaskan. Hal ini terlihat dari beberapa promosi bank syariah di TV yang menghabiskan milyaran rupiah atau bisa terlihat melalui promosi dalam bentuk pameran (festival) yang nilai edukasinya masih terasa kurang.

Di sisi lain, dalam pandangan Akhsin, masih ada masalah di pangsa pasar kelas menengah ke atas yang cenderung tidak loyalis dengan bank syariah. Bagi kelas ini, bank syariah masih dianggap ribet, dan tidak user friendly. Persepsi seperti ini kalau tetap dibiarkan akan menjadi penghalang bagi promosi yang dijalankan oleh industri perbankan syariah. Bahkan, bisa jadi promosi tersebut akan sia-sia saja dan merugikan bagi industri perbankan dan keuangan syariah, karena tidak mendapat respon baik oleh market.

Sesungguhnya industri perbankan dan keuangan syariah dapat menggunakan metode yang ditawarkan oleh Akhsin yang selama ini juga dilakukan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), yakni dengan menggunakan pendekatan dakwah. Ya, dakwah ekonomi syariah. Dengan mengambil motto “Dakwah Ekonomi Syariah Untuk Jangka Panjang Yang Tidak Mengenal Lelah”, PKES mengedukasi masyarakat mengenai ekonomi syariah melalui buku-buku yang diterbitkan. Di antara buku yang diterbitkan oleh PKES ada buku Khutbah Jum’at Ekonomi Syariah dan buku Materi Dakwah Ekonomi Syariah yang dapat dijadikan panduan bagi para da’i-da’iah ataupun muballigh-muballighat untuk mendakwahkan ekonomi syariah ke masyarakat. Selama ini, isi khutbah jum’at dan dakwah di majelis-majelis ta’lim lebih banyak menjelaskan masalah-masalah ibadah dan aqidah. Dengan adanya kedua buku tersebut dapat mencerahkan masyarakat mengenai ekonomi syariah

Promosi yang masih identik dengan jualan produk bagi industri keuangan dan perbankan syariah sudah harus dikurangi porsinya, untuk digantikan dengan kegiatan yang berorientasi pada edukasi (baca: dakwah) ekonomi syariah ke masyarakat. Realita yang terjadi di masyarakat saat ini masih banyak yang belum mengerti tentang ekonomi syariah, baik dari sisi konsep ataupun aplikasinya dalam bentuk lembaga keuangan syariah. Oleh karena itu, diperlukan gerakan yang dapat membuat gelombang besar dakwah ekonomi syariah di tengah-tengah masyarakat.

Ibaratnya, masyarakat kita masih perlu diajari bagaimana manfaat menggunakan ‘helm’ yang baik untuk keamanan berkendara. Setelah mereka faham cara memakai helm, nantinya terserah mereka mau membeli helm dimana. Begitu pula dengan kondisi masyarakat yang menjadi pangsa pasar industri perbankan dan keuangan syariah yang masih banyak belum faham ekonomi syariah. Nantinya setelah masyarakat sudah melek ekonomi syariah, terserah mereka mau menambatkan hatinya untuk mengambil produk dari bank syariah yang cocok dengan seleranya. Jadi, edukasi dan dakwah ekonomi syariah ke masyarakat masih perlu diperkuat dan diperluas wilayah dakwahnya. Mungkinkah promosi dapat bersinergi dengan dakwah ekonomi syariah !!! Wallahul muwaffiq ila aqwamit thariq.
(sumber: Ekonomi Islam | Tag: Dakwah, ekonomi syariah, Marketing Dakwah, Promosi; Akun Ari).
http://susiari-n10tangsel.blogspot.com/2010/07/promosi-atau-dakwah-ekonomi-syariah.html

Prinsip Peminjaman Kredit Bank Syariah


a) Setiap pembayaran yang telah ditentukan di atas dan di atas jumlah pokok yang sebenarnya dilarang
Islam mengijinkan hanya satu jenis pinjaman dan itu adalah qard-el-hassan (harfiah pinjaman yang baik) dimana pemberi pinjaman tidak membebankan bunga atau jumlah tambahan atas uang yang dipinjamkan.
Ahli Hukum Islam telah menafsirkan prinsip ini begitu ketat itu, menurut salah satu komentator "Larangan ini berlaku untuk setiap keuntungan atau manfaat yang pemberi pinjaman mungkin aman keluar dari qardh ini (pinjaman) seperti naik peminjam bagal, makan di meja, atau bahkan mengambil keuntungan dari naungan dinding rumahnya. " Prinsip yang berasal dari kutipan tersebut,  menekankan bunga  ataupun Manfaatnya adalah dilarang.

b) Pemberi pinjaman harus berbagi dalam keuntungan atau kerugian yang timbul dari perusahaan yang uang itu dipinjamkan
Islam mendorong Muslim untuk menginvestasikan uang mereka dan menjadi mitra dalam rangka untuk membagi keuntungan dan risiko dalam bisnis bukan menjadi kreditur. Sebagaimana didefinisikan dalam syariat, atau hukum Islam, keuangan Islam didasarkan pada keyakinan bahwa penyedia modal dan pengguna modal sama harus berbagi risiko usaha bisnis, baik yaitu industri, pertanian, perusahaan jasa atau perdagangan sederhana transaksi.
Diterjemahkan ke dalam istilah perbankan, deposan, bank dan peminjam semua harus berbagi risiko dan manfaat usaha bisnis pembiayaan. Ini berbeda berdasarkan sistem perbankan komersial-bunga, di mana semua tekanan pada peminjam: ia harus membayar kembali pinjamannya, dengan bunga yang telah disepakati, terlepas dari keberhasilan atau kegagalan usaha-nya.
Prinsip yang demikian muncul adalah bahwa Islam mendorong investasi agar masyarakat dapat mengambil manfaat. Namun, tidak bersedia untuk memungkinkan celah untuk tetap eksis bagi mereka yang tidak ingin berinvestasi dan mengambil risiko tetapi lebih puas dengan uang penimbunan atau uang deposito di bank dengan imbalan menerima peningkatan dana tersebut untuk tanpa resiko (selain bank menjadi bangkrut). Oleh karena itu, dalam Islam, baik orang berinvestasi dengan risiko atau menderita kerugian melalui devaluasi oleh inflasi dengan menjaga uang mereka menganggur. Islam mendorong gagasan risiko tinggi dan hasil yang lebih tinggi dan meningkatkan itu dengan tidak meninggalkan jalan lain yang tersedia bagi investor. Tujuannya adalah bahwa investasi berisiko tinggi memberikan stimulus bagi perekonomian dan mendorong pengusaha untuk memaksimalkan usaha mereka.
(sumber:http://www.witnesspioneer.org/vil/Articles/economics/principles_of_islamic_banking.htm)

Konsep Bank Syariah

Bank-bank Islam dikembangkan berdasarkan prinsip yang tidak membolehkan pemisahan antara hal yang temporal (keduniaan) dan keagamaan. Prinsip ini mengharuskan kepatuhan kepada syariah sebagai dasar dari semua aspek kehidupan. Kepatuhan ini tidak hanya dalam hal ibadah ritual, tetapi tran-saksi bisnis pun harus sesuai dengan ajaran syariah. Sebagai contoh dalam hal ini adalah aspek yang paling terkemuka dari ajaran Islam mengenai muamalah, yaitu pelarangan riba dan persepsi uang sebagai alat tukar dan alat melepaskan kewajiban. Uang bukanlah komoditas.
Sebagai konsekuensi dari prinsip ini maka bank Islam dioperasikan atas dasar konsep bagi untung dan bagi risiko yang sesuai dengan salah satu kaidah Islam, yaitu "keuntungan adalah bagi pihak yang menanggung risiko." Bank Islam menolak bunga sebagai biaya untuk penggunaan uang dan pinjaman sebagai alat investasi.
Dalam melaksanakan investasinya, bank Islam memberi keyakinan bahwa dana mereka sendiri (equity), serta dana lain yang tersedia untuk investasi, mendatangkan pendapatan yang sesuai dengan syariah dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bank Islam menerima dana berdasarkan kontrak mudhara-bah, yaitu salah satu bentuk kesepakatan antara penyedia dana (pemegang rekening investasi) dan penyedia usaha (bank). Dalam melaksanakan usaha berdasarkan mudharabah, bank menyatakan kemauannya menerima dana untuk diinvestasikan atas nama pemiliknya, membagi keuntungan berdasarkan per-sentase yang disepakati sebelumnya, serta memberitahukan bahwa kerugian akan ditanggung sepenuhnya oleh penyedia dana selama kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kelalaian atau pelanggaran kontrak.
(Sumber: http://shinta0.tripod.com/id6.html)

Kamis, 09 Desember 2010

Hipertensi

Pengertian Hipertensi

Tekanan Darah Tinggi (hipertensi) adalah suatu peningkatan tekanan darah di dalam arteri yang mengakibatkan suplai oksigen dan nutrisi, yang dibawa oleh darah terhambat sampai ke jaringan tubuh yang membutuhkan. Secara umum, hipertensi merupakan suatu keadaan tanpa gejala, dimana tekanan yang abnormal tinggi di dalam arteri menyebabkan meningkatnya resiko terhadap stroke, aneurisma, gagal jantung, serangan jantung dan kerusakan ginjal dan merupakan penyebab utama gagal jantung kronis.
Pada pemeriksaan tekanan darah akan didapat dua angka. angka yang lebih tinggi diperoleh pada saat jantung berkontraksi (sistolik), angka yang lebih rendah diperoleh pada saat jantung berelaksasi (diastolik).
Tekanan darah ditulis sebagai tekanan sistolik garis miring tekanan diastolik, misalnya 120/80 mmhg, dibaca seratus dua puluh per delapan puluh.
Dikatakan tekanan darah tinggi jika pada saat duduk tekanan sistolik mencapai 140 mmhg atau lebih, atau tekanan diastolik mencapai 90 mmhg atau lebih, atau keduanya. Pada tekanan darah tinggi, biasanya terjadi kenaikan tekanan sistolik dan diastolik.
Pada hipertensi sistolik terisolasi, tekanan sistolik mencapai 140 mmhg atau lebih, tetapi tekanan diastolik kurang dari 90 mmhg dan tekanan diastolik masih dalam kisaran normal. hipertensi ini sering ditemukan pada usia lanjut.
Sejalan dengan bertambahnya usia, hampir setiap orang mengalami kenaikan tekanan darah; tekanan sistolik terus meningkat sampai usia 80 tahun dan tekanan diastolik terus meningkat sampai usia 55-60 tahun, kemudian berkurang secara perlahan atau bahkan menurun drastis.
Hipertensi maligna adalah hipertensi yang sangat parah, yang bila tidak diobati, akan menimbulkan kematian dalam waktu 3-6 bulan. Hipertensi ini jarang terjadi, hanya 1 dari setiap 200 penderita hipertensi.
Tekanan darah dalam kehidupan seseorang bervariasi secara alami. bayi dan anak-anak secara normal memiliki tekanan darah yang jauh lebih rendah daripada dewasa. Tekanan darah juga dipengaruhi oleh aktivitas fisik, dimana akan lebih tinggi pada saat melakukan aktivitas dan lebih rendah ketika beristirahat. Tekanan darah dalam satu hari juga berbeda; paling tinggi di waktu pagi hari dan paling rendah pada saat tidur malam hari.
Sejalan dengan bertambahnya usia, hampir setiap orang mengalami kenaikan tekanan darah; tekanan sistolik terus meningkat sampai usia 80 tahun dan tekanan diastolik terus meningkat sampai usia 55-60 tahun, kemudian berkurang secara perlahan atau bahkan menurun drastis.

Patofisiologi Hipertensi

Mekanisme yang mengontrol konstriksi dan relaksasi pembuluh darah terletak di pusat vasomotor, pada medula di otak. Dari pusat vasomotor ini bermula jaras saraf simpatis, yang berlanjut ke bawah ke korda spinalis dan keluar dari kolumna medula spinalis ke ganglia simpatis di toraks dan abdomen.Pada titik ini, neuron preganglion melepaskan asetilkolin, yang akan merangsang serabut saraf pasca ganglion ke pembuluh darah, dimana dengan dilepaskannya norepinefrin mengakibatkan konstriksi pembuluh darah. Berbagai faktor seperti kecemasan dan ketakutan dapat mempengaruhi respon pembuluh darah terhadap rangsang vasokontriktor.Korteks adrenal mengsekresi kortisol dan steroid lainnya, yang dapt memperkuat respon vasokontriktor pembuluh darah. Renin merangsang pembentukan angiotensin I yang kemudian diubah menjadi angiotensin II, suatu vasokonstriktor kuat, yang pada gilirannya merangsang sekresi aldosteron oleh korteks adrenal.